Masih banyak peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana (subordinate legislations) yang belum dibuat atau ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Padahal Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, secara jelas dan tegas memerintahkan untuk membuat peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya. Dari sekian banyak peraturan pelaksana yang harus dibentuk, namun demikian baru terdapat 3 (tiga) produk hukum yang dihasilkan. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini untuk menjawab permasalahan: 1) apakah ada konsekuensi hukum pendelegasian kewenangan dari undang-undang (delegated legislation) kepada penerima kewenangan dan 2) apakah konsekuensi hukum apabila tidak dijalankannya “delegated legislation”. Penelitian ini menjawab akibat dari adanya subtansi yang multisektor dan kurang dimaksimalkannya rapat koordinasi antarkementerian dan/atau nonkementerian, sehingga tidak menghasilkan kesepakatan untuk menentukan pemrakarsa. Meskipun Pasal 62 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan “Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”. Akan tetapi tidak didukung dengan adanya sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan. Sehingga kelalaian atau kealpaan dari pemerintah tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.
Copyrights © 2020