Tingginya teknologi yang digunakan serta kuatnya doktrinisasi kepada kelompok terorisme dan adanya kekuatan-kekuatan asing yang memanfaatkan aksi terorisme untuk menguasai Sumber Daya Alama Indonesia telah menjadikan terorisme sebagai “extraordinary crimes” maka seharusnya terorisme dapat diidentifikasikan sebagai ancaman pertahanan negara yang membutuhkan pelibatan TNI yang memiliki tugas dan fungsi menjaga kedaulatan NKRI dan terbukti berhasil menumpas gerakan-gerakan separatis. Pemerintah telah mengesahkan UU Tindak Pidana Terorisme Terbaru pada tanggal 25 Mei 2018 yang mengamanatkan agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diatur dalam Peraturan Presiden karena kedudukan TNI berada di bawah pengendalian langsung presiden selaras dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 meskipun maksud dari keputusan politik negara dalam pasal tersebut yaitu pembentukan Undang-Undang sebagai hasil produk politik Pemerintah dan DPR. Pentingnya Koopssusgab TNI diaktifkan kembali untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, apabila Detasemen 88 sudah tidak sanggup lagi menghadapi aksi-aksi terorisme tersebut namun dengan pengawasan yang maksimum. Untuk itu maka perlu meningkatkan kewenangan TNI, memperjelas kewenangan antara TNI dan Polri untuk dalam pemberantasan terorisme dan meningkatkan koordinasi yang sistematik dan menyeleruh antar pemangku kepentingan. Disamping itu dalam jangka panjang perlu membuat UU Operasi Militer Selain Perang Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme, dan pengawasan yang ketat oleh lembaga independen yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik.
Copyrights © 2018