Pasca ratifikasi Convention on Elimination of All Forms of Discrimination AgainstWomen (CEDAW) apakah persoalan kesetaraan perempuan dan anti diskriminasiterhadap perempuan Indonesia telah selesai? Tentu saja tidak. Dalam bidangperaturan perundang-undangan saja masih banyak peraturan perundangundangan yang bias gender, netral gender, bahkan belum mengakomodirkepentingan perempuan. Hukum diyakini tidak lahir dalam sebuah ruang hampa,namun merupakan hasil pergulatan kepentingan sosial, budaya, ekonomi,politik serta mencerminkan standar nilai dan ideologi yang dianut masyarakatdan kekuasaan dalam proses pembuatannya. Tulisan ini mencoba melihat secaraumum persoalan yang “tersimpan” dalam hukum itu sendiri pasca ratifikasiCEDAW dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 serta melihat upayamenerjemahkan CEDAW ke dalam peraturan perundang-undangan melaluioptimalisasi peran perancang peraturan perundang-undangan dan membangunindikator/parameter berbasis CEDAW.
Copyrights © 2012