Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensil. Dimana kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan Presiden dibantu oleh kementerian negara. Jumlah kementerian negara disesuaikan dengan program Presiden di bidang pemerintahan, serta guna menunjang kinerja kementerian negara, Presiden membentuk Wakil Menteri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011. Berdasarkan konsep kelembagaan Wakil Menteri berkedudukan sebagai pembantu dan mewakili kinerja menteri negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, permasalahan muncul terkait kedudukan Wakil Menteri dalam aspek pengambilan kebijakan negara apakah sama dengan kedudukan menteri dan seperti apakah peran Wakil Menteri dalam sistem penyelenggaraan negara.Kata kunci:
Copyrights © 2016