Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai saingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal ini terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang amar putusannya tidak dapat diterima. Karena objek pengujiannya hilang karena disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini tentunya merugikan para pencari keadilan yang berjuang di Mahkamah Konstitusi karena harus mengajukan permohonan ulang. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan upaya agar tidak terjadi perlombaan antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak diperkenankan melakukan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi bersusah payah untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang jika sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Ini bisa menjadi bukti nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum yang lebih mengedepankan putusan lembaga hukum daripada keputusan lembaga politik.
Copyrights © 2020