Pada tanggal 8 Desember 2017, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI mengirimkan Surat dengan Nomor: PPE.PP.05.01-1398 kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia perihal perubahan penyebutan “Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia” menjadi “Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia”. Perubahan penyebutan jenis peraturan perundang-undangan tersebut menimbulkan permasalahan di lingkup Arsip Nasional Republik Indonesia, karena berdasarkan pendelegasian kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan secara tegas memerintahkan pembentukan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Penelitian dalam karya tulis ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi pustaka. Hasil analisa menunjukkan setiap organ atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan tindakan administrasi harus memenuhi asas legalitas/keabsahan (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur)yang mencakup tiga aspek yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Copyrights © 2018