Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun kekuasaan membentuk undang-undang DPR tersebut tidak bersifat tunggal melainkan dibahas dan memerlukan persetujuan bersama dengan Presiden berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Selain itu Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa lembaga yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang adalah DPR bersama Presiden untuk merumuskan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan yang telah digariskan oleh Konstitusi.
Copyrights © 2016