Radita Ajie, Radita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BATASAN PILIHAN KEBIJAKAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (OPEN LEGAL POLICY) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Ajie, Radita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.105

Abstract

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun kekuasaan membentuk undang-undang DPR tersebut tidak bersifat tunggal melainkan dibahas dan memerlukan persetujuan bersama dengan Presiden berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Selain itu Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa lembaga yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang adalah DPR bersama Presiden untuk merumuskan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan yang telah digariskan oleh Konstitusi.
KRIMINALISASI PERBUATAN PENGAYAAN DIRI PEJABAT PUBLIK SECARA TIDAK WAJAR (ILLICIT ENRICHMENT) DALAM KONVENSI PBB ANTI KORUPSI 2003 (UNCAC) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (CRIMINALISATION OF THE UNEXPLAINED WEALTH BY PUBLIC OFFICIALS (ILLICIT ENRICHMENT) IN THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION 2003 (UNCAC) AND ITS IMPLEMENTATION IN INDONESIA) Ajie, Radita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.408

Abstract

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi UnitedNations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006tentang Pengesahan UNCAC 2003. Pasal 20 UNCAC mengatur tentang perolehan hartakekayaan pejabat publik yang tidak wajar (Illicit Enrichment) yang membolehkan dilakukanyaperampasan asset apabila pejabat negara tidak dapat menjelaskan penyebab kenaikan asetnyatersebut terkait dengan penghasilannya yang sah. Pengaturan mengenai perampasan aset,khususnya terhadap pejabat publik menjadi sangat penting karena adanya hubungan sangaterat antara birokrasi dengan korupsi. Apabila birokrasi melakukan korupsi maka efek danakibat yang terjadi akan sangat merugikan, karena pejabat publik mempunyai akses yangsangat luas terhadap kebijakan pemerintah. PBB melalui konvensi ini memberikan mandatkepada setiap negara peratifikasi untuk menerapkan ketentuan 'pembuktian terbalik'.(pembalikan beban pembuktian). Apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapatmenyanggah atau membuktikan asal usul harta tersebut secara masuk akal serta memuaskanmaka pengadilan memutuskan menghukum pejabat tersebut dengan hukuman perampasanasetnya tanpa pemidanaan (Non Conviction Base) melalui mekanisme pembalikan bebanpembuktian. Secara khusus, konsep Illicit Enrichment belum diterapkan di Indonesia, namunKonsep Pembalikan Beban Pembuktian dan Perampasan asset hasil tindak pidana korupsidalam peraturan perundang-undangan sudah diterapkan dalam berbagai undang-undang.