Undang-undang dengan metode omnibus law pertama banyak mendapat kontra di kalangan masyarakat, aktivis, pekerja, akademisi bahkan dari beberapa anggota DPR RI sendiri. Ada yang menganggap ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang telah menyatakan omnibus law inkonstitusional bersyarat, namun ada juga yang berpendapat ini menyalahi dan mengangkangi konstitusi. Permasalahan undang-undang cipta kerja mulai dari pembahasan pertama, putusan MK, penetapan Perpuu hingga pengesahan perpuu menjadi undang-undang. Permaslahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana kompleksitas Omnibus Law dalam penyederhanaan regulasi dan kedua, bagaimana akselerasi invesitasi di Indonesia melalui metode Omnibus Law. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil dari pembahasan Pertama bahwa undang-undang dengan metode pmnibus law bukan melakukan penyederhanaan regulasi namun malah sebaliknya. Karena undang-undang omnibus law yang mencabut undang-undang yang lain hanyalah undang-undang kesehatan. Sedangkan omnibus lainnya masih memberlakukan undang-undang yang lama sehingga mempergemuk regulasi itu sendiri. Kedua Omnibus law UU Cipta Kerja menyebabkan adanya kemudahan dalam perizinan berusahan maupun investasi. Kemudahan ini dilakukan dengan penyederhanaan perizinan berusaha dan penanaman modal. Segala ketentuan dan kriteria terkait perizinan berusaha ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar terwujudnya akselerasi investasi di Indonesia.
Copyrights © 2024