Banyaknya kasus kekerasan -baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual- dengan anaksebagai korban, menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Masyarakat sangat menyayangkanhal tersebut, karena seharusnya anak merupakan pihak yang harus diberikan perlindungan.Pada dasarnya perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(UU Perubahan UU Perlindungan Anak). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UU Perubahan UUPerlindungan Anak terdapat suatu bab tersendiri yang mengatur mengenai perlindungankhusus bagi anak korban kekerasan, termasuk upaya yang dapat dilakukan dalam memberikanperlindungan khusus bagi anak korban kekerasan tersebut. Oleh karena itu penegakan hukumsebagai implementasi UU Perubahan UU Perlindungan dan peran pihak terkait, sepertiPemerintah, Pemerintah Daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), danmasyarakat sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan perlindungan anak yang optimal,khususnya perlindungan bagi anak korban kekerasan.
Copyrights © 2015