Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM DALAM SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA Trimaya, Arrista
Jurnal Aspirasi Vol 5, No 1 (2014)
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.298 KB) | DOI: 10.46807/aspirasi.v5i1.448

Abstract

The key issue of employment relations is wages, a monetary compensation provided by employer to employee in an employment relation stipulated in an employment agreement. Basically, payment of wages from employer to employee has to consider the three aspects of technical, economical, and legal. These three aspects are interrelated with each other and in its implementation, none can be removed. This study used literature study method. As an approach this method is intended to gathered materials, data, and all information related to wages. The results of this literature study concluded that there is a significant importance of an imposed wage system at national level. Wage determination system is necessary in order to assure employee’s paid wage is above the minimum subsistence wage. Wage regulation through national wage system is also aim at improving the welfare of work force, increasing productivity, and seeking equitable distribution of income in order to create social welfare.
PENGATURAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (ARRANGEMENTS FOR CHILD PROTECTION AS VICTIM OF VIOLENCE IN LAW NUMBER 35 OF 2014 ON THE REVISION OF LAW NUMBER 23 OF 2002 ON CHILD PROTECTION) Trimaya, Arrista
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.407

Abstract

Banyaknya kasus kekerasan -baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual- dengan anaksebagai korban, menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Masyarakat sangat menyayangkanhal tersebut, karena seharusnya anak merupakan pihak yang harus diberikan perlindungan.Pada dasarnya perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(UU Perubahan UU Perlindungan Anak). Perlindungan anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UU Perubahan UUPerlindungan Anak terdapat suatu bab tersendiri yang mengatur mengenai perlindungankhusus bagi anak korban kekerasan, termasuk upaya yang dapat dilakukan dalam memberikanperlindungan khusus bagi anak korban kekerasan tersebut. Oleh karena itu penegakan hukumsebagai implementasi UU Perubahan UU Perlindungan dan peran pihak terkait, sepertiPemerintah, Pemerintah Daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), danmasyarakat sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan perlindungan anak yang optimal,khususnya perlindungan bagi anak korban kekerasan.
UPAYA MEWUJUDKAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Trimaya, Arrista
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.85

Abstract

Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum, memiliki hak asasi manusia yang sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Negara Indonesia. Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Sebenarnya penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun pengaturan dalam Undang-Undang tersebut masih menggunakan paradigma lama, yaitu belas kasih, pelayanan, atau rehabilitasi (charity based atau social based), yang menganggap mereka sebagai kelompok yang rentan dan lemah sehingga perlu dibantu.  Pemerintah dan masyarakat belum memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang cacat untuk mengembangkan dirinya melalui kemandirian berdasarkan hak yang dimilikinya (right based). Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terjadi perubahan paradigma terhadap Penyandang Disabilitas. Pemerintah berupaya untuk menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Agar pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat.