Perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini salah satunya dilihat dari rencana pemerintah dalam menggunakan dan mengelola data masyarakat, termasuk data pribadi, melalui pemanfaatan berbagai teknologi baru seperti big data, Internet of Things, Artificial Intelligence, dan lain sebagainya; serta beberapa kasus pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi yang terjadi beberapa waktu silam. Oleh karena itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji persinggungan kepentingan antara individu dengan negara dalam penggunaan data pribadi, serta memahami dinamika pengaturan perlindungan data pribadi, khususnya yang terkait dengan SPBE. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepentingan individu atas perlindungan privasi dan keamanan informasi, serta kepentingan Negara dalam mengembankan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data pribadi masyarakat menjadi penting untuk diakomodasi dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi; dan Kedua, pengaturan mengenai data pribadi pada level UU masih diatur secara sporadis dengan tingkat pengaturan yang berbeda-beda. Untuk mengatasi potensi inkonsistensi pengaturan, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti segera mengesahkan RUU Data Pribadi, termasuk di dalamnya membahas terkait dengan definisi dan klasifikasi data, mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, pembatasan akses terhadap data pribadi jenis tertentu, serta meningkatkan standar keamanan informasi yang dipegang.
Copyrights © 2021