Indonesia sebagai suatu negara yang diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding father sebagai negara dengan konsep Negara Hukum. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu prinsip dalam Negara Hukum, adanya perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera, pekerjaan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap orang dalam mempertahankan kehidupannya. Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang secara khusus di dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga hanya dapat terlaksana jika ada dasar hukum yang jelas untuk dapat diberlakukan bagi para pekerja rumah tangga dan menjadikan mereka sebagi pekerja dalam arti yuridis. Tujuan Perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kebijakan melalui pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi hal yang sangat dibutuhkan, karena di samping mempunyai tujuan utama melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri, berguna untuk peningkatan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, pekerja rumah tangga, kepastian hukum
Copyrights © 2020