Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja denganpengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja di dalam satuperusahaan. Di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dibentukPengadilan Hubungan Industrial yang pada akhirnya akan memeriksa dan memutus sengketaperselisihan hubungan industrial tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut akandilaksanakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan. Yang menjadi permasalahan ialahbagaimana pelaksanaan eksekusi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum? Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi bahwa hukumacara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yangberlaku pada pengadilan pada lingkungan peradilan umum, kecuali diatur secara khusus dalamundang-undang ini. Artinya seluruh proses hukum beracara pada penyelesaian perselisihanhubungan industrial menggunakan proses beracara hukum acara perdata, termasuk aturanperihal pelaksanaan eksekusi.
Copyrights © 2015