Mahkamah Agung telah mensahkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA ini merupakan pedoman hakim dalam mengadili perkara baik pidana maupun perdata yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Namun dalam praktiknya, bukan hanya hakim, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh polisi dan jaksa masih mengandung bias gender yang bersumber dari stereotype dan mitos yang ada di masyarakat dan belum mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan korban kekerasan. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik bias gender aparat penegak hukum dan stereotype dan mitos apa saja yang berpengaruh dalam penanganan kasus perempuan.
Copyrights © 2017