Ketidakpercayaan pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi tentu menjadi satu masalah dalam proses pencarian keadilan di Indonesia. Hanya dikarenakan Ketua Mahkamah Konstitusi diduga melakukan lobi-lobi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian dianggap Mahkamah Konstitusi tidak lagi objektif dalam memutuskan suatu perkara. Dalam tulisan ini kemudian akan dilihat bagaimana sebenarnya keberadaan atau peran seorang Ketua Mahkamah Konstitusi dalam memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam proses pengambilan keputusan pada Rapat Permusyawaratan Hakim, orang Ketua tidak bisa mendikte dan memaksakan isi putusan sebagaimana yang diinginkannya kepada semua hakim konstitusi lain. Hal ini jelas terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, di mana seorang Ketua Mahkamah Konstitusi kalah dalam perdebatan di Rapat Permusyawaratan Hakim dan mengajukan dissenting opinion. Dari hal tersebut juga dapat dilihat bahwa seorang Ketua Mahkamah Konstitusi tidak bisa memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dengan kedudukannya, melainkan dengan argumentasinya terhadap suatu perkara. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya dugaan-dugaan lobi antara hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi dengan lembaga negara pengusul disarankan agar proses perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi tidak lagi dilakukan fit and proper test.
Copyrights © 2019