Definisi terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur tentang instalasi computer, tidak mencantumkan akibat terorisme yaitu kehancuran terhadap sistem transportasi, fasilitas infrastruktur, dan sistem informasi serta tidak mengatur tentang kerugian ekonomi yang besar. Kemudian masih terjadi perdebatan terhadap definisi terorisme dalam hukum internasional karena banyak yang beranggapan bahwa tindakan kekerasan dan kerusakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang bukanlah merupakan perbuatan terorisme melainkan perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kebebasan. Selanjutnya ketika terjadi perdebatan tentang definisi terorisme secara internasional maka selama ini PBB melaksanakan penerapan hukum humaniter sedangkan dalam ketentuan Konvensi Terhadap Pengeboman oleh Terorisme mengamanatkan bahwa hukum humaniter internasional tidak berlaku pada saat terjadi tindak pidana terorisme. Untuk itu perlu segera merefisi definisi terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme agar juga mengatur tentang instalasi computer, mencantumkan akibat terorisme yaitu kehancuran terhadap sistem transportasi, fasilitas infrastruktur, dan sistem informasi serta mengatur tentang kerugian ekonomi yang besar. Kemudian PBB sebaiknya meredefinisi ulang terorisme secara komprehensif dan obyektif sehingga dapat dipahami tindakan-tindakan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme dan tindakan-tindakan apa saja yang dikualifikasikan sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah yang kurang adil. Selanjutnya PBB harus segera merevisi Hukum Internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan Hukum Humaniter Internasional yang memberikan keleluasan kepada badan-badan internasional untuk menggunakan hukum humaniter internasional dalam menyelesaikan permasalahan terorisme internasonal.
Copyrights © 2018