Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dalam melaksanakan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam melaksanakan kewajiban Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak disebutkan bagaimana sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini mencoba meneliti sifat putusan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Copyrights © 2017