Partisipasi menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengartikan bahwa partisipasi adalah turut berperan aktif dalam suatu kegiatan. Partisipasi masyarakat pada hakikatnya merupakan sarana untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, menyalurkan aspirasi masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, dan menegakkan kedaulatan rakyat. Hal ini memberikan pemahaman bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, diperlukan adanya ruang bagi masyarakat desa untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa, termasuk dalam proses pembentukan peraturan desa. Namun, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa pada dasarnya masih perlu diselaraskan dengan konsep partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, peraturan desa merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, sehingga proses pembentukannya juga harus memenuhi kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan adanya perwujudan konsep partisipasi yang bermakna dalam pembentukan Peraturan desa maka partisipasi akan masuk dalam suatu kerangka pertukaran pikiran yang bersifat terbuka dan komunikatif (dialogis).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023