Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015

MEKANISME PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA SIBER (THE VERIFICATION MECHANISMS IN THE EVENT OF CYBER CRIME)

Mardiansyah, Alfian (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2008

Abstract

Dalam sistem pembuktian di Indonesia, kesalahan terdakwa ditentukan oleh minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Keabsahan alat bukti didasarkan pada pemenuhansyarat dan ketentuan baik segi formil dan materiil. Prinsip ini juga berlaku terhadappengumpulan dan penyajian alat bukti elektronik baik yang dalam bentuk original maupunhasil cetaknya, yang diperoleh baik melalui penyitaan maupun hasil cetaknya, yang diperolehbaik melalui penyitaan maupun intersepsi. KUHAP telah memberikan pengaturan yang jelasmengenai upaya paksa penggeledahan dan penyitaan secara umum, tetapi belum terhadapsistem elektronik. Akan tetapi, KUHAP belum mengatur mengenai intersepsi ataupenyadapan, hal ini diatur dalam berbagai Undang-Undang yang lebih spesifik. Oleh karenaitu, ketentuan dan persyaratan formil dan materiil mengenai alat bukti elektronik harusmengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan undang-undang lain yang mengatursecara spesifik mengenai alat bukti elektronik tersebut.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...