UU SJSN, yang menandai lahirnya era baru sistem jaminan sosial nasional,memiliki beberapa kemiripan dengan pengaturan sistem jaminan sosial yangdikembangkan di Negara Federal Republik Jerman, misalnya beberapa kemiripanterkait dengan prinsip dasar penyelenggaraan jaminan sosial, skemapembiayaan yang bersumber utama dari kontribusi peserta, serta cabangasuransi sosial yang menjadi pilar utama jaminan sosial. Sehubungan denganhal tersebut, di tengah momentum pembentukan BPJS, menarik untukmembandingkan pola pembentukan BPJS sebagaimana diatur dalam UUNo. 24 Tahun 2011 dengan pola pengembangan organisasi jaminan sosial yangdipraktikkan di Jerman. Di sisi lain, pembentukan UU BPJS sebagaipelaksanaan ketentuan UU SJSN harus sejalan dengan arah pengaturanorganisasi jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN. Tulisanini akan memberikan gambaran umum mengenai organisasi jaminan sosial diJerman sebagai suatu kajian perbandingan serta analisis kebijakanpembentukan BPJS dikaitkan dengan grand design dan arah pengaturanorganisasi jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN.
Copyrights © 2012