Peristiwa pemberontakan atau kekacauan di Lembaga Pemasyarakatan akhir-akhir ini, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, ternyata disebabkan karena para narapidana protes terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka, khususnya narapidana koruptor dan bandar narkoba, merasa dirugikan, merasa menjadi korban, merasa diperlakukan diskriminatif, dalam pemberian hak-haknya di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama hak untuk mendapatkan remisi. Kekeliruan perumusan norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi pangkal terjadinya tindak pidana baru (kriminogen). Menjadi indikasi yang sangat kuat bahwa Peraturan Pemerintah tersebut dibuat tidak sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diaturĀ dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Copyrights © 2016