Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelakumaupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi.Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadapkepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melaluimekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dantelah ada justifikasi teorinya yaitu dalam Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) hurufb Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003. Penggunaan mekanisme pengembalianbeban pembuktian dalam kasus kepemilikan harta kekayaan seseorang yangdiduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uangdimaksudkan untuk menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelumyang bersangkutan memiliki harta kekayaan dimaksud. Untuk itu yangbersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yangdiperolehnya.
Copyrights © 2011