Hak Tanggungan diharapkan mampu menjadi lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan APHT, dimana pemberi Hak Tanggungan sendiri menghadap langsung kehadapan PPAT atau dapat juga dengan menggunakan SKMHT yang dibuat oleh notaris atau PPAT sebagai dasar pembuatan APHT. Dengan adanya ketentuan tersebut, pada dasarnya tersirat ketentuan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan menggunakan akta otentik. Apabila SKMHT tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan UUHT secara substansi, maka konsekuensi hukumnya adalah SKMHT tersebut batal demi hukum dan PPAT dilarang membuatkan APHT. Lebih lanjut, apabila SKMHT yang dibuat oleh notaris tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUJN maka konsekuensi hukumnya adalah kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan. Jika hal tersebut terjadi, sesungguhnya APHT yang dibuat oleh PPAT dengan dasar SKMHT tidak dapat didaftarkan. Hal tersebut dikarenakan, SKMHT yang dijadikan dasar pembuatan APHT Â melanggar ketentuan yang tersirat dalam UUHT yaitu dibuat dengan Akta Otentik, sehingga akibatnya asas publisitas Hak Tanggungan tidak terpenuhi.
Copyrights © 2017