Sistem hukum positif seringkali dihadapkan dengan persoalan konflik norma, yaitu terdapat dua atau lebih norma hukum yang saling bertentangan untuk satu objek pengaturan yang sama. Dalam situasi ini, mematuhi salah satu norma berakibat pada pelanggaran terhadap norma lainnya sehingga untuk dapat melaksanakan salah satu norma diperlukan adanya apa yang disebut sebagai derogasi atau peniadaan validitas norma lainnya. Untuk menentukan norma mana yang diutamakan, dalam praktik lazim digunakan asas lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, atau lex posterior derogat legi priori. Dalam tulisan ini akan dibahas pemaknaan, problematika, dan penggunaan asas tersebut sebagai alat penalaran dan argumentasi hukum dalam memecahkan persoalan konflik norma.
Copyrights © 2020