Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012

PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (DELEGATION OF AUTHORITY THE ESTABLISHMENT OF LEGISLATION REGULATION)

., Zaelani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2018

Abstract

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh LembagaNegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamPeraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan padaumumnya tidak memuat ketentuan pengaturannya secara rinci atau mendetail,sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu dibuat pengaturanlebih lanjut dalam suatu perangkat hukum Peraturan Perundang-undangansejenis atau yang lebih rendah. Perintah suatu peraturan perundang-undanganuntuk membuat pengaturan lebih lanjut kepada lembaga/badan dalam bentukperangkat hukum sejenis atau perangkat hukum yang lebih rendah dariperaturan perundang-undangan yang bersangkutan, Perintah untuk membentukketentuan lebih lanjut dalam ilmu perundang-undangan disebut Pelimpahankewenangan. Pelimpahan kewenangan ini pada umumnya diberikan kepadapemrakarsa untuk membuat pengaturan hukum lebih lanjut agar ketentuanyang diatur dalam undang-undang bersangkutan dapat dilaksanakansebagaimana mestinya. Perintah pembentukan pengaturan lebih lanjut kepadaLembaga Negara/Pemerintahan merupakan Pelimpahan kewenangan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...