Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh LembagaNegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamPeraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan padaumumnya tidak memuat ketentuan pengaturannya secara rinci atau mendetail,sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu dibuat pengaturanlebih lanjut dalam suatu perangkat hukum Peraturan Perundang-undangansejenis atau yang lebih rendah. Perintah suatu peraturan perundang-undanganuntuk membuat pengaturan lebih lanjut kepada lembaga/badan dalam bentukperangkat hukum sejenis atau perangkat hukum yang lebih rendah dariperaturan perundang-undangan yang bersangkutan, Perintah untuk membentukketentuan lebih lanjut dalam ilmu perundang-undangan disebut Pelimpahankewenangan. Pelimpahan kewenangan ini pada umumnya diberikan kepadapemrakarsa untuk membuat pengaturan hukum lebih lanjut agar ketentuanyang diatur dalam undang-undang bersangkutan dapat dilaksanakansebagaimana mestinya. Perintah pembentukan pengaturan lebih lanjut kepadaLembaga Negara/Pemerintahan merupakan Pelimpahan kewenangan.
Copyrights © 2012