Zaelani .
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (DELEGATION OF AUTHORITY THE ESTABLISHMENT OF LEGISLATION REGULATION) ., Zaelani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i1.380

Abstract

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh LembagaNegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamPeraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan padaumumnya tidak memuat ketentuan pengaturannya secara rinci atau mendetail,sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu dibuat pengaturanlebih lanjut dalam suatu perangkat hukum Peraturan Perundang-undangansejenis atau yang lebih rendah. Perintah suatu peraturan perundang-undanganuntuk membuat pengaturan lebih lanjut kepada lembaga/badan dalam bentukperangkat hukum sejenis atau perangkat hukum yang lebih rendah dariperaturan perundang-undangan yang bersangkutan, Perintah untuk membentukketentuan lebih lanjut dalam ilmu perundang-undangan disebut Pelimpahankewenangan. Pelimpahan kewenangan ini pada umumnya diberikan kepadapemrakarsa untuk membuat pengaturan hukum lebih lanjut agar ketentuanyang diatur dalam undang-undang bersangkutan dapat dilaksanakansebagaimana mestinya. Perintah pembentukan pengaturan lebih lanjut kepadaLembaga Negara/Pemerintahan merupakan Pelimpahan kewenangan.
KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL (GOVERNMENT COMMITMENT IN THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL SOCIAL SECURITY) ., Zaelani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.385

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkanterhadap hak jaminan sosial bagi seluruh rakyat, untuk mengimplemntasikanjaminan sosial tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Menetapkan denganTAP MPR Nomor X/MPR/2001, menugaskan kepada Presiden untuk membentukSistem Jaminan Sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan sosial merupakan kebutuhan dasarhidup yang layak dan memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan,memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia. Program ini dapat menjamin ketika seseorang menderitasakit, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia lanjut atau pensiun. Undang-Undang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,untuk melaksanakannya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Badan Penyelenggara Jaminan Sosialdiselenggarakan oleh 4(empat) Badan Penyelenggara Jaminan sosial, yaituPT. Jamsostek (Persero), PT. Taspen, PT. ASABRI (Persero), dan PT. Askes(Persero). Kedepan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 BadanPenyelenggara Jaminan Sosial dilaksanakan oleh 2 (dua) Badan PenyelenggaraJaminan Sosial, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan danBadan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan. Pelaksanaan Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 memerlukan Peraturan Perundang-undangan pelaksana.Penyelenggaraan Jaminan Sosial keberadaannya sangat didambakanmasyarakat, karena itu perlu komitmen dan kesungguhan Pemerintah dalammenyelenggarakan Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan sekaligusmembentuk Peraturan Perundang-undangan dan peraturan kebijakan sebagaipayung hukum dan dasar hukum untuk melaksanakannya, oleh karena ituperlu kerja keras dan kesungguhan Pemerintah untuk dapat segeramerealisakannya.