Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Frasa dipilih secara demokratis kemudian menimbulkan polemik di dalam penerapannya, apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau ada cara-cara lain. Hal inilah yang coba dijelaskan di dalam tulisan ini. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan sejarah dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam sejarahnya di Indonesia pernah dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan cara-cara lain. Bahwa pemilihan secara demokratis menurut tafsir Mahkamah Konstitusi bisa saja dilaksanakan secara langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan cara-cara lain asalkan mengedepankan prinsip demokrasi yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.
Copyrights © 2016