ABSTRAKPenelitian ini menganalisis keberadaan pembukaan UUD 1945 dihubungkan dengan nilai kepastian hukum. Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari sumber hukum negara sudah barang tentu memerlukan nilai kepastian hukum, agar tidak selalu dijadikan obyek perdebatan dikalangan ahli hukum kenegaraan maupun di dunia akademik, karena bila dibiarkan membawa dampak pada munculnya keraguan dari masyarakat terkait dengan keberadaan pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Pandangan tersebut beralasan karena perubahan ke empat UUD 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyatakan: Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Secara konstitusional UUD 1945 hanya mengatur yang tidak dapat dilakukan perubahan terbatas pada bentuk negara, berarti hal-hal yang diatur oleh UUD 1945 dapat diubah. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 satu kesatuan dengan pasal-pasal yang ada, namun tidak dapat disederajatkan. Karena pembukaan sebagai basic nornm dari muatan materi yang ada dalam UUD 1945. Di samping itu, pembukaan UUD 1945 harus di nilai sebagai garis politik hukum negara yang sifatnya permanen. Kandungan nilai dalam pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas pada pernyataan dari founding fahter ketika memproklamirkan kemerdekaan negara, tetapi dalam pembukaan juga ada nilai-nilai dan sila Pancasila sebagaimana terdapat pada Alinea ke IV. Kata Kunci : Pembukaan, UUD 1945 dan kepastian hukum
Copyrights © 2023