Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum penerbitan dan penyelesaian sengketa Obligasi Daerah. Rumusan masalah meliputi tiga hal yaitu: apa bentuk perlindungan hukum penerbitan Obligasi Daerah, apa bentuk perlindungan konsumen bagi investor pembeli Obligasi Daerah, dan apa bentuk penyelesaian Obligasi Daerah yang macet sesuai koridor hukum.Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan penerbitan Obligasi Daerahsaat ini diatur dalam tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Investor pembeli Obligasi Daerah dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan terkait lainnya. Obligasi Daerah yang macet dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa harus lebih diutamakan.
Copyrights © 2018