Hariyani, Iswi --
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PENERBITANDAN PENYELESAIAN SENGKETAOBLIGASI DAERAH Serfiyani, Cita Yustisia; Hariyani, Iswi --
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i2.177

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek hukum penerbitan dan penyelesaian sengketa Obligasi Daerah. Rumusan masalah meliputi tiga hal yaitu: apa bentuk perlindungan hukum penerbitan Obligasi Daerah, apa bentuk perlindungan konsumen bagi investor pembeli Obligasi Daerah, dan apa bentuk penyelesaian Obligasi Daerah yang macet sesuai koridor hukum.Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan penerbitan Obligasi Daerahsaat ini diatur dalam tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Investor pembeli Obligasi Daerah dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan terkait lainnya. Obligasi Daerah yang macet dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa harus lebih diutamakan.
KAJIAN HUKUM BISNIS JASA CROWDFUNDING PROPERTI Hariyani, Iswi --
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.457

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek perlindungan hukum crowdfunding secara umum, termasuk  crowdfunding properti, dan mengkaji perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal : apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding secara umum; apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding properti, dan apa perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE, dan EBA. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bisnis jasa crowdfunding berbentuk Tekfin-Pembayaran diatur dan diawasi Bank Indonesia, sedangkan bisnis jasa Tekfin-Pinjaman dan Tekfin-Permodalan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Crowdfunding properti ada yang menerapkan konsep Tekfin-Pinjaman, Tekfin-Permodalan, atau konsep hibrida. Crowdfunding properti juga memiliki persamaan dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA karena menerapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).