Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negaratransit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harusmenerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalamrangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, maka telah banyakinstrumen hukum internasional, perjanjian regional, dan peraturan internal negara seperti diIndonesia (walaupun belum menjadi anggota Konvensi 1951), Kamboja, dan Australia.Meskipun demikian, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh belum memiliki peraturan internaldan belum menjadi anggota Konvensi 1951 sehingga pencari suaka dan pengungsi masihdianggap sebagai imigran ilegal. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan perlindunganterhadap pencari suaka dan pengungsi maka diharapkan Indonesia, Thailand, Malaysia, danBangladesh sesegera mungkin meratifikasi Konvensi 1951 dan sebagai langkah awal sebelumratifikasi maka negara yang belum memiliki peraturan internal dapat membuat pengaturannasional berdasarkan prinsip hukum pengungsi internasional.
Copyrights © 2015