Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang lebih dikenal dengan UUSPPA yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014, memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, UUSPPA juga mengamanatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membangun BAPAS di kabupaten/kota dalam waktu paling lama 5 tahun. Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan UUSPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UUSPPA diberlakukan. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan kelembagaan dan regulasi pendukung sebagai peraturan pelaksana UUSPPA, yang merupakan refleksi menjelang 2 tahun berlakunya UUSPPA tersebut.
Copyrights © 2016