Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi UnitedNations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006tentang Pengesahan UNCAC 2003. Pasal 20 UNCAC mengatur tentang perolehan hartakekayaan pejabat publik yang tidak wajar (Illicit Enrichment) yang membolehkan dilakukanyaperampasan asset apabila pejabat negara tidak dapat menjelaskan penyebab kenaikan asetnyatersebut terkait dengan penghasilannya yang sah. Pengaturan mengenai perampasan aset,khususnya terhadap pejabat publik menjadi sangat penting karena adanya hubungan sangaterat antara birokrasi dengan korupsi. Apabila birokrasi melakukan korupsi maka efek danakibat yang terjadi akan sangat merugikan, karena pejabat publik mempunyai akses yangsangat luas terhadap kebijakan pemerintah. PBB melalui konvensi ini memberikan mandatkepada setiap negara peratifikasi untuk menerapkan ketentuan 'pembuktian terbalik'.(pembalikan beban pembuktian). Apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapatmenyanggah atau membuktikan asal usul harta tersebut secara masuk akal serta memuaskanmaka pengadilan memutuskan menghukum pejabat tersebut dengan hukuman perampasanasetnya tanpa pemidanaan (Non Conviction Base) melalui mekanisme pembalikan bebanpembuktian. Secara khusus, konsep Illicit Enrichment belum diterapkan di Indonesia, namunKonsep Pembalikan Beban Pembuktian dan Perampasan asset hasil tindak pidana korupsidalam peraturan perundang-undangan sudah diterapkan dalam berbagai undang-undang.
Copyrights © 2015