Girik dan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki persorangan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah dengan pembatasan waktu. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hokum dan kedudukan girik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mengingat sesuai ketentuan tersebut tidak diatur lebih lanjut apakah girik adalah bukti terkuat dan terpenuh sebagaimana sertifikat hak atas tanah. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini didapat kesimpulan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang ditentukan bahwa girik dapat dijadikan alat bukti hak atas tanah dalam kurun waktu 5 (lima) sejak peraturan pemerintah tersebut diundangan, adanya pengaturan tersebut memberikan ruang bagi girik untuk dijadikan alat bukti hak atas tanah meskipun terdapat pembatasan waktu. Implikasi dari pengaturan girik yang dapat dijadikan bukti hak atas tanah meskipun terdapat pembatasan waktu yaitu menimbulkan peluang bahwa sertifikat memungkinkan bukan sebagai bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh apabila terjadi sengketa dengan pemilik hak atas tanah dengan bukti girik.
Copyrights © 2022