Dalam negara hukum (rechtsstaat) modern, fungsi peraturan perundang-undangan bukan hanya memberikan bentuk kepada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, dan undang-undang bukan hanya sekedar produk dari fungsi negara di bidang pengaturan. Namun lebih dari itu, undang-undang adalah salah satu instrumen untuk megatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan. Mengingat penting dan strategisnya undang-undang dalam kehidupan bernegara, maka setiap negara akan berusaha membuat undang-undang yang ideal melalui proses pembentukan mulai dari proses pengusulan, pembahasan, persetujuan, sampai penetapan dan pengesahan yang dilakukan dengan prinsip checks and balances antar lembaga negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki. Tulisan ini mengkaji proses checks and balances dalam pembentukan undang-undang yang terdapat di 5 (lima) negara kesatuan yang menganut sistem bikameral, baik yang menggunakan sistem Strong Bicameralism maupun Medium Strength Bicameralism. Kelima negara tersebut adalah Indonesia, Perancis, dan Algeria, yang menggunakan Medium Strength Bicameralism serta Kolombia, dan Kongo yang menggunakan sistem Strong Bicameralism.
Copyrights © 2016