Desa sebagai entitas hukum di Indonesia memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusan wilayahnya secara otonom, salah satunya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan pilar kegiatan ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial dan menjalankan fungsi komersial dengan tujuan mencari keuntungan melalui penawaran barang dan jasa ke pasar. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana pengaturan BUMDes dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan kedua bagaimana pengaturan unit usaha berbasis desa/kampung (Social Entreprise) menurut sistem hukum Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun BUMDes di Indonesia dan unit usaha berbasis desa/kampung di Malaysia secara prinsip memiliki tujuan yang sama, yaitu pemberdayaan perekonomian masyarakat desa, namun kedua unit usaha ini memiliki perbedaan secara legal formal. Hal ini disebabkan oleh sistem hukum yang berbeda dari kedua negara, yakni Indonesia dengan sistem Civil Law dan Malaysia dengan sistem Common Law.
Copyrights © 2024