Pembentukan perangkat daerah menganut asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Perintah Pusat. Dengan asas desentralisasi berarti ada pelimpahan wewenang dari organisasi tingkat atas kepada tingkat bawahnya secara hirarkis. Tuntutan reformasi untuk mewujudkan suatu Indonesia baru, yaitu Indonesia yang lebih demokrasi, lebih transparan, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia merupakan suatu tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Menentang reformasi berarti menentang kehendak rakyat. Hanya saja dalam pelaksanaan reformasi kita harus tetap berjalan pada koridor konstitusi, agar reformasi tersebut dapat berlangsung secara damai[1]. Setelah hampir 2 (dua) dekade paska masa reformasi bergulir, telah terjadi perubahan pada urusan pemerintah daerah (otonomi daerah) termasuk format restrukturisasi perangkat daerah dari setiap rezim peraturan perundang-undangan. Tulisan ini merupakan analisis singkat dan kritis tentang politik hukum pembentukan perangkat daerah di Indonesia pasca reformasi. Secara khusus tulisan ini menyoroti beberapa aspek penting dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan restrukturisasi perangkat daerah paska bergulirnya reformasi dari 1999 sampai dengan sekarang.
Copyrights © 2016