Kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangandijadikan standar utama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012. Namun demikian, apa yang dimaksud dengan PeraturanPerundang-undangan yang telah responsif gender dalam pedoman ini bukanlahhanya menerapkan keempat indikator tersebut di atas tetapi termasuk jugamengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam CEDAW ketikamelakukan tahap proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Copyrights © 2012