Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011

REFORMASI PAJAK DI INDONESIA TAX REFORM IN INDONESIA

Bawazier, Fuad (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2018

Abstract

Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkanprinsip self assessment,menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh danmemberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pengganti PPn (PajakPenjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkandengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undangsebelumnya dan membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini,tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh Final. Selain itu,pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuahundang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) danBPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) masing-masing ditatadalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baikoleh masyarakat dan sukses mencapai target atau sasarannya. Sedangkanreformasi-reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal,tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis,memberikan indikasi kegagalan.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...