Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkanprinsip self assessment,menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh danmemberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pengganti PPn (PajakPenjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkandengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undangsebelumnya dan membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini,tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh Final. Selain itu,pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuahundang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) danBPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) masing-masing ditatadalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baikoleh masyarakat dan sukses mencapai target atau sasarannya. Sedangkanreformasi-reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal,tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis,memberikan indikasi kegagalan.
Copyrights © 2011