Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019

KAJIAN HUKUM BISNIS JASA CROWDFUNDING PROPERTI

Hariyani, Iswi -- (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek perlindungan hukum crowdfunding secara umum, termasuk  crowdfunding properti, dan mengkaji perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal : apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding secara umum; apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding properti, dan apa perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE, dan EBA. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bisnis jasa crowdfunding berbentuk Tekfin-Pembayaran diatur dan diawasi Bank Indonesia, sedangkan bisnis jasa Tekfin-Pinjaman dan Tekfin-Permodalan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Crowdfunding properti ada yang menerapkan konsep Tekfin-Pinjaman, Tekfin-Permodalan, atau konsep hibrida. Crowdfunding properti juga memiliki persamaan dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA karena menerapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).  

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...