Undang-undang peradilan tata usaha negara harus diubah, karena terjadi dinamika masyarakat, politik, hukum. Kompetensi absolut menjadi lebih luas, sementara peraturan mengenai hukum acara tidak berubah.Isu hukum yang diteliti adalah bagaimana peradilan tata usaha negara menyesuaikan dengan perkembangan serta bagaimana akses keadilan dapat diperoleh melalui peradilan tata usaha negara.Merupakan penelitian normatif, menggunakan data primer dan sekunder serta dianalisa secara kualitatif. Reformulasi hukum acara peradilan tata usaha negara dikaji secara struktur, substansi dan budaya hukum. Secara struktur, peradilan tata usaha negara berada di bawah Mahkamah Agung. Substansi hukum merupakan hal penting yang perlu dilakukan reformulasi, karena harus dapat menyesuaikan dengan dinamika hukum, masyarakat, politik. Formulasi substansi pasal saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Perluasan kompetensi absolut tidak diikuti dengan perubahan subtansi hukum acara dalam undang-undang. Untuk mempersempit kekosongan hukum serta memberi akses keadilan, Mahkamah Agung menerbitkan peraturan yang digunakan sebagai pedoman dalam praktek. Budaya hukum masyarakat dapat dilihat dari jumlah gugatan yang masuk, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk memperoleh hak sebagai warga negara. Reformulasi juga penting dengan memberi kesempatan untuk mengajukan melalui mekanisme citizen lawsuit. Akses keadilan dapat diperoleh masyarakat melalui reformulasi undang-undang peradilan tata usaha negara dengan memperluas kompetensi absolut serta prosedur hukum acara dan menggunakan mekanisme citizen lawsuit.
Copyrights © 2023