Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 memperluas pengaturan mengenai pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga dinilai membatasi ruang demokrasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini akan menganalisis mengenai materi dan kewenangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Hal penelitian ini adalah secara teoritis pengaturan materi pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan memperluas pengaturan dari Undang-Undang tidak dapat diatur dalam bentuk Peraturan Gubenur. Di samping itu, tidak terdapat pendelegasian kewenangan pengaturan pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum kepada Gubernur untuk dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, dalam rangka tertib hukum nasional diperlukan pengawasan baik melalui cara executive review, legislative review maupun judicial review
Copyrights © 2022