Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Seiring dengan perkembangannya terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menimbulkan permasalahan di lapangan karena belum adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencari keadilan untuk melakukan pengujian kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika melihat di Mahkamah Konstitusi Negara lain permasalahan ini sudah mendapatkan solusi penyelesaiannya karena sudah ada upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan yang dirasa bertentangan dengan UUD, yaitu dengan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Namun pengaduan konstitusional (constitutional complaint) ini tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak yang hak konstitusionalnya telah dilanggar.
Copyrights © 2016