Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun ini, khususnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang lazim yang terjadi di Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan telah diperkenalkan sejak tahun 1970, yakni melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan kekuasaan dan kewenangan yang terbatas. Terbatasnya kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian tersebut dapat dipahami karena sistem politik termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu (1970-1998) dilakukan dengan pendekatan otoritarian. Dari sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan tersebut, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian undang-undang secara formil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini menarik untuk dikaji karena secara teoritis jelas bahwa pengujian secara formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2017