Pengundangan merupakan cara pemberitahuan formal kepada masyarakat mengenai suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pengundangan dilakukan menteri hukum dan HAM. Akan tetapi, pasca perubahan melalui UU 13/2022, kewenangan tersebut dibagi bersama menteri bidang kesekretariatan negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri perkembangan dan mekanisme koordinasi pengundangan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat normatif (doktrinal) menggunakan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan. Seluruh data disusun secara kualitatif. Pengaturan kewenangan pengundangan sangat dipengaruhi dinamika ketatanegaraan dan politik hukum pemerintah. Sebelum reformasi, titik berat kewenangan pengundangan pada Kemensetneg karena menggunakan paradigma prosedural dan administratif. Setelahnya, titik berat kewenangan pengundangan pada Kementerian Hukum dan HAM karena menggunakan paradigma substansial. Berlakunya UU 13/2022 yang mengembalikan sebagian kewenangan pengundangan kepada Kemensetneg didominasi oleh faktor politis dan menyebabkan sistem pengelolaan pengundangan menjadi tidak efektif karena fungsi yang sama dilaksanakan oleh dua lembaga berbeda dan proses koordinasi menjadi semakin kompleks. Kewenangan tersebut perlu dikembalikan kepada Kemenkumham dan mempercepat pembentukan lembaga khusus bidang peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024