Dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perudang-undangan, Pasal 91 ayat (1) menegaskanbahwa tugas penerjemahan teks peraturan perundang-undangan khususnyake dalam bahasa asing menjadi sangat penting dalam rangka penyebarluasansuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari hal ini tentunyamembuka peluang bagi Perancang untuk “mengembangkan profesinya”khususnya bagi Perancang di Kementerian Hukum dan HAM, tidak hanyamenjalankan tugas utama merancang peraturan perundang-undangan, namunjuga dapat merangkap menjadi penerjemah resmi isi peraturan perundangundangan. Namun demikian, tentu saja hal ini tidak serta merta dapatdirealisasikan tanpa diiringi dengan peningkatan kompetensi ataupunkualifikasi penerjemahan dari Perancang itu sendiri meskipun dari sisiperaturan perundang-undangan mengindikasikan sangat terbuka peluang kearah itu.
Copyrights © 2012