., Syahmardan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTISIPASI MASYARAKAT: WUJUD TRANSPARANSI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DEMOKRATIS PUBLIC PARTICIPATION: TRANSPARENCY DESIGN FOR FORMING OF DEMOCRATIC LEGISLATION) ., Syahmardan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i1.381

Abstract

Implementasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan berpedoman pada sistem politik yang dianut oleh negara, karena ituperubahan paradigma kenegaraan suatu negara memiliki konsekuensi terhadapperubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Di era reformasi, bingkaitransparansi diartikulasikan sebagai partisipasi yang diberi makna keterlibatanmasyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya utamanya dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannyaUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, harapan terhadap adanya suatu transparansi dalampembentukan peraturan perundang-undangan mulai menguat. Masyarakat dapatberpartisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangundangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan dan pengundangan.
KEDUDUKAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENERJEMAH RESMI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (POSITION OF THE LEGISLATIVE DRAFTERS AS AN OFFICIAL TRANSLATOR FOR LEGISLATION) ., Syahmardan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i2.391

Abstract

Dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perudang-undangan, Pasal 91 ayat (1) menegaskanbahwa tugas penerjemahan teks peraturan perundang-undangan khususnyake dalam bahasa asing menjadi sangat penting dalam rangka penyebarluasansuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari hal ini tentunyamembuka peluang bagi Perancang untuk “mengembangkan profesinya”khususnya bagi Perancang di Kementerian Hukum dan HAM, tidak hanyamenjalankan tugas utama merancang peraturan perundang-undangan, namunjuga dapat merangkap menjadi penerjemah resmi isi peraturan perundangundangan. Namun demikian, tentu saja hal ini tidak serta merta dapatdirealisasikan tanpa diiringi dengan peningkatan kompetensi ataupunkualifikasi penerjemahan dari Perancang itu sendiri meskipun dari sisiperaturan perundang-undangan mengindikasikan sangat terbuka peluang kearah itu.