Hak cipta adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keseluruhan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang untuk karya asli dan derivasi dari karya asli untuk periode yang terbatas waktu dan tunduk pada pengecualian tertentu yang diperbolehkan. Hak Cipta dibuat sebagai kebijaksanaan penyeimbang kepentingan Pencipta, Penerbit, dan Pembaca. Kebijakan ini ditempuh bukan untuk membatasi kepemilikan atas suatu Ciptaan. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikkan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai maya, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Dalam hal ini E Commerce di Indonesia masih sangat massif pengaturannya dan membutuhkan adanya regulasi yang dapat menyeimbangkan antara Pencipta dan User di dunia e Commerce sekarang ini. Keywords : E Commerce, Hak Cipta, Informasi dan Teknologi. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020