Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum, memiliki hak asasi manusia yang sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Negara Indonesia. Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Sebenarnya penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun pengaturan dalam Undang-Undang tersebut masih menggunakan paradigma lama, yaitu belas kasih, pelayanan, atau rehabilitasi (charity based atau social based), yang menganggap mereka sebagai kelompok yang rentan dan lemah sehingga perlu dibantu. Pemerintah dan masyarakat belum memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang cacat untuk mengembangkan dirinya melalui kemandirian berdasarkan hak yang dimilikinya (right based). Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terjadi perubahan paradigma terhadap Penyandang Disabilitas. Pemerintah berupaya untuk menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Agar pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat.
Copyrights © 2016